Muchlis: Gubernur Korban Beda Penafsiran
BANJARMASIN – Sejak diumumkan ke publik, Selasa (28/9), Gubernur Kalsel Rudy Ariffin belum menerima surat pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Muchlis Gafuri pun menegaskan secara institusi, pemprov juga belum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Padahal, sejak Senin (27/9), tim Kejagung yang menangani kasus itu, berada di Banjarmasin.
“Sampai sekarang (kemarin) belum ada surat yang masuk ke kami. Pokoknya belum ada apa-apa,” ujar Muchlis , Kamis (30/9). Lanjutkan Membaca