BANJARMASIN - Akhirnya, Polresta Banjarmasin menetapkan direktur utama PT Makassar Te’ne sebagai tersangka pasokan gula rafinasi ke Kalsel.
Diduga, pasokan gula sebanyak 3.750 ton itu tidak dilengkapi Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antarpulau (SPPGRAP) dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah personel Reskrim Polresta Banjarmasin menggelar kasus tersebut di depan penyidik Polresta dan Polda Kalsel.
Dalam penelaahan kasus itu, juga disampaikan hasil koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
‘Berdasar hasil konsultasi dan keterangan Pak Dirjen, kasus itu murni pidana dan kesalahan di pihak pengirim dalam hal ini PT Makassar Te’ne,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto di Banjarmasin, Jumat (3/12). Lanjutkan Membaca