BANJARMASIN, BPOST - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan diminta mengusut tuntas teror bom melalui SMS saat rapat di kantor Gubernur membahas kedatangan Presiden April lalu.
“Sampai sekarang kok belum ketahuan siapa pengirim teror bom di Kantor Gubernur. Kami berharap kepolisian serius mengungkapnya,” ujar Adhariani, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Sabtu (10/5).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku heran pengungkapkan kasus ini cukup lama. Padahal, ancaman bom tersebut diterima melalui HP gubernur. Menurutnya, dari nomor yang masuk semestinya dapat dilacak. “Rasanya yang tahu nomor gubernur juga tidak sembarang orang. Beda sekali dengan nomor-nomor pelayanan publik,” tukasnya.
Adhariani menyayangkan jika akhirnya kasus ini tidak terungkap. Pasalnya, teror bom sangat berpengaruh dengan citra Kalsel di mata nasional bahkan internasional, terutama dari sisi investasi, akan dianggap tidak kondusif.
“Apalagi kalau sampai tidak terungkap siapa pelaku teror. Ini akan menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam hal jaminan keamanan di Kalsel,” tegasnya.
Meski demikian, Adhariani mengaku masih yakin kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Beberapa contoh seperti teror bom di Polda Kalsel yang ternyata dilakukan anak kecil dan di sejumlah daerah lain juga akhirnya peneror bisa tertangkap.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Ibnu Sina, meminta stakeholder terkait perlu menindaklanjuti teror seperti ini secara tegas dan serius.
“Tindakan teror ini cukup berbahaya dan bisa mengganggu keamanan daerah. Kepolisian perlu segera melacak asal muasal SMS ini melacak sinyal, record PTS untuk mengetahui persis lokasi pengiriman teror tersebut,” terang dia.
Menurut pakar hukum Unlam Banjarmasin, HM Helmi SM MH, teror SMS saat rapat membahas kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kalsel beberapa waktu lalu itu, dapat dikategorikan tindak pidana makar.
“Pelakunya dijerat dengan KUHP pasal 104. Makar diklasifikasi sebagai tindak kejaharan terhadap keamanan negara. Hukumannya sangat berat apalagi mengancam keamanan kepala negara, pelakunya bisa dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” paparnya.
Helmi meminta, kepolisian menindaklanjuti teror bom ini dengan melacak pelaku, karena bisa membahayakan stabilitas keamanan daerah. “Ini hal serius, kepolisian perlu segera mengambil tindakan melacak dan menangkap pelakunya,” tegasnya. (ais/aa)
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
