Pembagi Uang Diserahkan Polisi

PULANG PISAU, BPOST - Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan penanganan kasus bagi-bagi uang sehari menjelang pencoblosan Pilkada setempat kepada polisi.

Alasannya, kasus itu bukan lagi pelanggaran Pilkada biasa, tetapi murni tindak pidana. Salah seorang anggota Tim Panwas Pilkada setempat, Ingkid D Japper, Sabtu (10/5) mengatakan, Anwar (30) tersangka yang tertangkap basah membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu. Dia terbukti melakukan tindakan kriminal menggunakan politik uang untuk memenangkan calon yang didukungya.

“Memang awalnya polisi menyerahkan kasus ini kepada Panwas, karena yang menangkap polisi. Tapi sesuai aturan, Panwas hanya menangani kasus yang hanya berkaitan dengan pelanggaran biasa dalam Pilkada,” ujarnya lagi.

Setelah Panwas meneliti kasus ini, tindakan yang dilakukan tersangka bukan lagi pelanggaran dalam Pilkada, tetapi telah mengarah pada tindak pidana murni.

“Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti uang Rp 700 ribu disertai saksi-saksi penerima uang tersebut,” ujarnya.

Menurut Keterangan Ingkid, Anwar ditangkap polisi, Rabu (7/5) di Kompleks Perumahan Depsos Km 13 Pulang Pisau saat membagi-bagikan uang kepada para calon pemilih. Dia membujuk pemilih untuk mencoblos pasangan calon yang diinginkannya. Tindakanya dipergoki anggota Mapolsek Kahayan Hilir yang langsung mengamankannya.

Berdasarkan informasi, kasus yang sama juga ditemui di beberapa kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Jabiren Raya, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pande Batu serta Kecamatan Kahayan Kuala. Di tempat ini, pelakunya tidak tertangkap.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Abdul Hasyim mengatakan, tidak menepis adanya kemungkinan kasus ini telah terorganisir dan terjadi di beberapa kecamatan lain.

“Kami akan menangani kasus itu bila berdasarkan hasil penelitian Panwas, tindakan pelaku murni tindak pidana dan bukan lagi pelanggaran biasa dalam Pilkada,” ujarnya. (tur)

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar