TANJUNG, BPOST - Tidak terima dituduh melakukan pungutan liar (pungli), Yohanes, Kepala UPT Pasar Kelua di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong melaporkan balik sejumlah pedagang kaki lima yang mengatasnamakan persatuan pedagang Pasar Kelua ke polisi.
Sampai kemarin, laporan ke polisi yang diajukan 4 April 2008 belum dicabut, meskipun sudah ada kesepakatan damai. Yohanes beralasan, para pedagang belum memenuhi syarat yang diajukannya yakni mengklarifikasi dan mencabut tuduhan secara resmi yang terlanjur ditembuskan ke bupati dan kejaksaan serta pemberitaan di media massa.
Para pedagang yang diketuai Sabto Wibowo bergeming laporan yang sempat disampaikan ke kejaksaan dan bupati, April lalu benar. Namun mereka tetap mau berdamai dengan mengklafirikasi laporan agar hubungan dengan kepala pasar membaik.
“Harapan kita, kalau mengambil kebijakan kita bisa dilibatkan. Jangan seperti kemarin, kita dilibatkan tapi keputusan yang dihasilkan dipaksakan, jadinya kita pun terpaksa menerima,” kata Sabto di temui di Pasar Kelua, Kamis (8/5).
Yohanes yang ditemui di kantornya mengelak dikatakan tidak mau bekerja sama dengan pedagang. Menurutnya semua keputusan sudah dirapatkan dan disetujui para pedagang, sehingga tidak ada pungli.
“Seperti uang sewa berjualan di terminal itu sudah kita rapatkan, tapi masuk bulan ketiga tiba-tiba muncul di koran saya melakukan pungli,” ketusnya.
Menurut Yohanes, tarif sewa tersebut bukan untuk dirinya, tapi untuk biaya kebersihan dan untuk retribusi ke LAJ (Dishub) sebagai pengelola terminal. Saat itu ada delapan pedagang gorengan dan empat warung seafood yang beroperasi mulai pukul 16.00 Wita-22.00 Wita. Total penerimaan sebulan Rp 620.000. Sebanyak Rp 250.000 untuk pihak LAJ, sedangkan Rp 370.000 untuk UPT Pasar. (nda)
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
